Copyright © Geologi, Geodesi, Meteo, Oceano
Design by Dzignine
Sunday, September 21, 2014

Hubungan Lahan dan Manusia


Definisi Lahan menurut FAO dalam Sitorus (2004)
Suatu daerah di permukaan bumi dengan sifat – sifat tertentu yang meliputi biofer, atmosfer, tanah, lapisan geologi, hidrologi, populasi tanaman dan hewan serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan sekarang sampai pada tingkat tertentu dengan sifat-sifat tersebut memiliki pengaruh yang berarti terhadap fungsi lahan oleh manusia pada masa sekarang dan masa yang akan datang.

Definisi Lahan menurut Jayadinata (1999)
Tanah yang sudah ada peruntukannya dan umumnya dimiliki dan dimanfaatkan oleh perorangan atau lembaga untuk dapat diusahakan.

Definisi Lahan menurut Purwowidodo (1983)
Suatu lingkungan fisik yang mencakup iklim, relief tanah, hidrologi, dan tumbuhan yang sampai pada batas tertentu akan mempengaruhi kemampuan penggunaan lahan.

Definisi Lahan menurut FAO dalam Arsyad (1989)
Lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang di atasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan, termasuk didalamnya hasil kegiatan manusia di masa lalu dan sekarang seperti reklamasi laut, pembersihan vegetasi dan juga hasil yang merugikan seperti yang tersalinasi.

Definisi Lahan menurut Kamusbahasaindonesia.org
Lahan adalah [n] tanah terbuka; tanah garapan.

Definisi Lahan menurut Wikipedia.org
Lahan dalam ekonomi dan pertanian, lahan mencakup semua sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan di bawah, pada, maupun di atas permukaan suatu bidang geografis. Dalam bahasa sehari-hari, orang menyamakan lahan dengan "tanah". Dalam kenyataannya, lahan tidak selalu berupa tanah, karena dapat mencakup pula kolam, rawa, danau, atau bahkan lautan. Sesuai dengan batasannya, kandungan mineral di bawah permukaan lahan atau lokasi orbit geostasioner di atas suatu permukaan lahan juga menjadi bagian dari lahan dan ini menentukan nilai ekonominya.

Hubungan Manusia dan Lahan dalam Ekonomi
Republik Indonesia adalah Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Di bawah permukaan berbagai mineral tambang tersimpan. Tidak sampai di situ, di atas permukaan pesona indahnya bumi pertiwi ini, menarik jutaan wisatawan berkunjung untuk menikmatinya. Luas wilayah daratan dan lautan Indonesia adalah sebesar ± 1,9 mil persegi (http://www.indonesia.bg), dengan jumlah pulau mencapai 17.508 buah pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

Kepemilikan dari kekayaan alam Indonesia diatur dalam Undang-Undang. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. (Pasal 1 ayat 2 UU no. 5 tahun 1960). Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah milik Negara dan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Salah satu kekayaan yang dimiliki oleh Negara ini adalah ‘Bumi’. Bumi di sini dapat diartikan sebagai berbagai mineral yang ada di bawah permukaan bumi, pengertian lain dari bumi adalah luas tanah yang berada di permukaan bumi itu sendiri. Dalam pembahasan kali ini, penulis akan lebih berfokus pada pengertian Bumi sebagai luas tanah yang berada di permukaan bumi atau sering kita sebut tanah/lahan.

Lahan memiliki aspek ekonomi yang cukup kuat. Permintaan akan lahan akan selalu meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah populasi yang memang selalu memerlukan lahan untuk melakukan kegiatan. Jumlah naiknya suplai lahan, secara alami (pengendapan/ sedimentasi) tidak akan pernah sebanding dengan bertambahnya permintaannya. Berikut ini adalah kurva yang menggambarkan naiknya harga tanah dan permintaan terhadap tanah dengan jumlah penawaran/persediaan tanah yang tetap.

Dari kurva di halaman sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bahwa nilai ekonomi terhadap tanah akan senantiasa naik seiring berjalannya waktu. Oleh karenanya, investasi terhadap kepelilikan tanah, pada umumnya akan terus meningkat. Peningkatan investasi ini dikarenakan beberapa faktor. Faktor – faktor yang mempengaruhi naiknya investasi terhadap tanah di antaranya :
  • Lokasi lahan
Jika lahan tersebut diproyeksikan untuk properti, maka suatu lahan yang berada di tempat yang ramai nilainya relatif lebih tinggi daripada di lokasi sepi. Lain dengan lahan yang diproyeksikan untuk pertanian, maka lahan yang berada di dekat sumber air akan bernilai lebih tinggi daripada yang jauh dari sumber air.
  • Keadaan lahan
Jika lahan tersebut diproyeksikan untuk pertanian, maka keadaan lahan di sini dapat dilihat dari sisi kesuburan tanah, pH tanah, keadaan mikroorganisme tanah, cuaca lahan dan berbagai hal lain yang menunjang kegiatan pertanian dalam lahan tersebut akan mempengaruhi besarnya nilai lahan tersebut.
  • Kemungkinan pembangunan di masa depan
Jika suatu lahan diproyeksikan untuk properti, maka lahan yang memiliki rencana pembangunan di masa depan akan memiliki nilai investasi yang selalu meningkat. Hal ini didasarkan pada perhitungan akan potensi keramaian penduduk yang akan menempati lahan tersebut di masa depan.
  • Isu sosial terhadap lahan
Jika lahan diproyeksikan untuk properti, maka isu sosial yang beredar di tengah masyarakat perlu untuk diperhitungkan. Misalkan isu tentang keamanan, hingga catatan masa lalu masyarakat tentang lahan tersebut.


Hubungan Manusia dan Lahan dalam Sosial
Indonesia tak hanya kaya Sumber Daya Alam, tapi juga kaya akan suku, golongan dan kelompok masyarakat. Menurut sensus BPS yang dilaksanakan pada tahun 2010, di wilayah Negara Indonesia terdapat 300 kelompok etnik dan 1.340 suku bangsa. Dari banyaknya kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat, negara menjamin perlindungan untuk golongan ekonomi lemah dalam urusan pertanahan. Menurut Pasal 11 ayat (2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah. Selain itu, pemerintah juga menjaga agar tidak adanya usaha monopoli dari suatu organisasi/ golongan/ kelompok masyarakat terhadap organisasi/ golongan/ kelompok masyarakat lainnya, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Jika kita menengok kondisi sosial masyarakat yang ada di Indonesia, kepemilikan lahan juga merupakan salahsatu indikator yang menentukan tingkat sosial suatu kelompok/individu dalam suatu masyarakat, apalagi kita adalah Negara

Menurut Max Webber, stratifikasi sosial berdasarkan kriteria ekonomi membagi masyarakat ke dalam kelas-kelas yang didasarkan pada pemilikan tanah dan benda-benda. Kelas-kelas tersebut adalah kelas atas (upper class), kelas menegah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Satu hal yang perlu diingat bahwa stratifikasi sosial berdasarkan kriteria ekonomi ini bersifat terbuka. Artinya memungkinkan seseorang yang berada pada kelas bawah untuk naik ke kelas atas, dan sebaliknya memungkinkan seseorang yang berada pada kelas atas untuk turun ke kelas bawah atau kelas yang lebih rendah. Hal ini tergantung pada kecakapan dan keuletan orang yang bersangkutan. Salah satu contoh stratifikasi sosial berdasarkan faktor ekonomi adalah pemilikan tanah di lingkungan pertanian pada masyarakat Indonesia. Wujud stratifikasi sosialnya adalah petani pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap, serta buruh tani.

Petani pemilik tanah dibagi dalam lapisan-lapisan berikut ini.
  • Petani pemilik tanah lebih dari 2 hektar.
  • Petani pemilik tanah antara 1–2 hektar.
  • Petani pemilik tanah antara 0,25–1 hektar.
  • Petani pemilik tanah kurang dari 0,25 hektar.


Hubungan Manusia dan Lahan dalam Budaya
Kekayaan Indonesia akan suku diikuti oleh kekayaan budaya Indonesia. Tiap budaya membawa aturan/hukum internnya masing – masing, termasuk aturan/hukum intern tentang pembagian lahan secara adat. Untuk mengakomodir adanya hukum intern tersebut maka, menurut Pasal 5 Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatau dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Selain itu, Menurut Pasal 2 ayat (4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerahdaerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Dalam pasal ini pemerintah sadar akan adanya hukum adat dalam pengaturan kepemilikan lahan di masyarakat. Hukum adat tersebut telah tercipta dan mengakar di masyarakat, jauh sebelum adanya pemerintah Republik Indonesia yang mengatur masalah kepemilikan tanah. Pada akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah

Dalam usahanya mengatur kepemilikan tanah ini, dengan mengutamakan hukum adat untuk mengatur masalah hak milik tanah. Peraturan/hukum adat tetap diakui, selama hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Hubungan Manusia dan Lahan dalam Pertahanan dan Keamanan Negara

Indonesia adalah Negara yang berdaulat. Oleh karenanya Indonesia berhak, independen dan berkuasa untuk mengatur kepemilikan Sumber Daya yang ada di dalamnya. Menurut Pasal 8 Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa. Lebih jauh lagi setelah Sumber Daya tesebut dikuasai oleh Negara, maka setelah itu, segala hal mengenai pemanfaatannya harus bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam usaha pertahanan kedaulatan Negara secara keseluruhan, usaha untuk mempertahankan luas territorial menjadi penting untuk dilakukan. Luas territorial baik di laut dan di darat memiliki perhatian yang setara. Pengecekan patok batas antar Negara di daratan, patroli lautan untuk mengecek pulau-pulau terluar milik NKRI rutin dilakukan agar luas territorial Negara ini dapat terjaga.

Sarjana Teknik Geodesi dan Geomatika memiliki peran strategis untuk menanggapi berbagai hal mengenai batas Negara. Peran keilmuan kita, untuk dapat menentukan posisi koordinat secara tepat menjadi penting dan krusial. Kesalahan dalam menentukan batas Negara, dapat mengganggu hubungan baik yang telah dipelihara oleh Indonesia dengan Negara tetangga. Bahkan, permasalahan territorial yang serius bisa memicu konflik berkepanjangan antar dua Negara, contoh riil yang sedang terjadi saat ini adalah konflik antara Negara Cina dan Jepang. Oleh karenanya, sebagai warga Negara yang taat hukum, sudah seharusnya para tenaga ahli keilmuan Geodesi dan Geomatika mengaplikasikan keilmuannya untuk membantu dalam penentuan patok batas Negara ini. Hal tersebut merupakan kewajiban kita, sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan Negara Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

Kesimpulan : Hubungan antara manusia dan lahan sangat erat

Kepemilikan atas lahan merupakan modal dasar manusia untuk melakukan usaha mempertahankan kehidupan. Manusia memanfaatkan apa yang ada di lahan miliknya masing-masing, hingga jauh di bawah permukaan, dan jauh di atas permukaan. Pembuatan peraturan mengenai kepemilikan lahan ini menjadi sangat krusial. Di Indonesia sendiri, hukum adat menjadi patokan utama, selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. Hukum adat memang telah mengakar dalam masyarakat, tinggal

bagaimana peran pemerintah dalam proses pengawasan, agar konflik horizontal, karena masalah kepemilikan lahan dapat diminimalisir. Lebih jauh lagi, territorial yang dimiliki Negara menjadi suatu hal yang wajib diperjuangkan oleh seganap warga Negara. Permasalahan batas Negara juga merupakan suatu hal yang sangat sensitif antar warga di batas dua Negara. Akhirnya, peran tenaga ahli di Bidang Geodesi dan Geomatika memiliki peran yang penting di dalam permasalahan penentuan batas lahan. Batas yang jelas, membuat pemiliknya nyaman, sehingga dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Author :
Andrean Eka Lucianto

Referensi :
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang – Undang no. 5 tahun 1960
Kamus Besar Bahasa Indonesia

0 comments:

Post a Comment

berkomentarlah dengan sopan

Materi apa yang paling kalian tunggu-tunggu dari Blog ini ?